Detail Berita

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Malang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Malang adalah sebagai berikut :

  1. melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi ;
  2. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Adapun tugas tersebut di jabarkan dalam fungsi organisasi sebagai berikut :

  1. pengumpulan, pengolahan dan pengendalian data yang berbentuk database serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan;
  2. perencanaan strategis pada Dinas Tenaga Kerja;
  3. perencanaan tenaga kerja daerah, pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro pada instansi/tingkat perusahaan, pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan;
  4. pelaksanaan kebijakan pusat dan provinsi, penetapan kebijakan daerah, dan pelaksanaan strategi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
  5. penanggungjawab penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan (bidang pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan transmigrasi);
  6. memberikan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
  7. penyelenggaraan tata usaha Dinas Tenaga Kerja;
  8. pembinaan UPTD dalam lingkup tugasnya;
  9. pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja;
  10. pembinaan kepada masyarakat tentang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ;
  11. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
  12. pembinaan, penyelenggaraan, pengendalian, serta evaluasi pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan minimal yang wajib dilaksanakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

Berita Lain