Silakan untuk mengajukan Permohonan Izin Pendirian dan Pendaftaran LPK kepada DPMPTSP dengan tembusan kepada Dinas Tenaga Kerja melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan izin LPK Swasta;
2. Fotocopy akte notaris tentang pendirian LPK;
3. Fotocopy pendirian Badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan);
4. NPWP;
5. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK;
6. Fotocopy Keterangan domosili LPK dari desa atau kelurahan;
7. Program Pelatihan Bebasis Kompetensi;
8. Status Kepemilikan Usaha;
9. Profil LPK (Struktur Organisasi, Sarana Prasarana);
10. Fotocopy Penanggung Jawab LPK;
11. Gedung (Milik sendiri atau Sewa);
12. Izin mendirikan Bangunan (IMB);
13. Nomor Induk Berusaha (NIB).
Terimakasih
Silakan untuk membuat permohonan tertulis yang memuat:
1) Nama dan alamat Perusahaan;
2) Nama Pimpinan Perusahaan;
3) Wilayah operasi perusahaan;
4) Status Perusahaan;
5) Jenis/bidang Usaha
6) Jumlah Pekerja/buruh menurut jenis kelamin;
7) Status hubungan Kerja;
8) Upah tertinggi dan terendah;
9) Nama dan alamat Serikat Pekerja/Serikat Buruh (apabila ada);
10) Nomor Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (apabila ada);
11) Surat Pernyataan bahwa di Perusahaan sudah ada/diterapkan struktur skala upah;
12) Saran dan Pertimbangan dari Perwakilan Pekerja atau SP/SB;
13) Surat Pernyataan bahwa tidak terdapat SP/SB.
Terimakasih.
Untuk Persyaratan Pelayanan pembuatan rekom ID diantaranya:
1) Surat permohonan dari PPTKIS;
2) Daftar Nominasi;
3) Surat tugas dari PPTKIS sebagai staf mengurus ID/Rekom paspor;
4) Surat pengerah rekrut dari UPTP3TKI (SPR);
5) Biodata Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terisi;
6) Kartu Tanda Penduduk;
7) Kartu Keluarga;
8) Surat nikah/akta cerai;
9) Surat ijin keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;
10) Kartu tanda pencari kerja (Kartu AK-1);
11) Ijazah terakhir;
12) Akta kelahiran;
13) Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia (rangkap tiga).
Terimakasih.
Saya selaku eks karyawan PT PRIMAFOOD INTERNATIONAL tidak mendapatkan gaji yang sesuai dengan umk malang. Dengan tidak adanya pemberitahuan secara terperinci mengenai pemotongan gaji, gaji yang saya terima sangat jauh dari yang seharusnya saya terima.
Terimakasih atas aduan yang telah disampaikan.
Terkait gaji dapat Saudara cek di perjanjian kontrak kerja, berapa nominal gaji yang akan diterima, sebagai bukti kepada HRD. Dapat pula ditanyakan ke HRD dasar dari pemotongan gaji.
Saudara juga dapat mengajukan pengaduan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang di Jl. Trunojoyo, Kav.3, Kepanjen.
Terimakasih.
Saya warga Kec. Donomulyo .
Saya ingin mengurus kartu kuning untuk keperluan kerja diluar negeri sebagai TKW. Mohon info persyaratan dan mekanisme untuk mengurus hal tsb, apakah saya dapat mengurus di kecamatan setempat atau harus datang langsung ke Disnaker Kepanjen, mengingat jarak tempuh lumayan jauh????
Terimakasih
Untuk prosedurnya adalah dengan mengajukan rekom desa terlebih dahulu ke kantor Disnaker dengan membawa persyaratan diantaranya:
1) Surat Pengantar dari Perusahaan;
2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
3) Fotocopy Kartu Keluarga;
4) Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai;
5) Fotocopy Akta Kelahiran;
6) Fotocopy Ijazah terakhir;
7) Fotocopy Kartu tanda Penduduk yang mengijinkan;
8) Fotocopy Surat Ijin dan Ahli Waris bermaterai (tanpa stempel atau tanda tangan dari Desa) dengan di sertakan yang asli.
Kemudian Disnaker menerbitkan surat pengantar untuk pengurusan ijin desa/AK1/SKCK.
Kemudian dilanjutkan mengurus rekom ID Paspor ke Disnaker dengan membawa persyaratan berikut:
1) Surat permohonan dari PPTKIS;
2) Daftar Nominasi;
3) Surat tugas dari PPTKIS sebagai staf mengurus ID/Rekom paspor;
4) Surat pengerah rekrut dari UPTP3TKI (SPR);
5) Biodata Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terisi;
6) Kartu Tanda Penduduk;
7) Kartu Keluarga;
8) Surat nikah/akta cerai;
9) Surat ijin keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;
10) Kartu tanda pencari kerja (Kartu AK-1);
11) Ijazah terakhir;
12) Akta kelahiran;
13) Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia (rangkap tiga).
Sebagai informasi tambahan, untuk pengurusan Kartu Kuning maupun pengajuan rekom desa/ID Paspor tidak dapat dilakukan secara online karena membutuhkan tanda tangan langsung dengan yang bersangkutan serta verifikasi keabsahan data.
Terimakasih.
Untuk pembuatan IJOP LPK apa saja ya persyaratan nya
Silakan untuk mengajukan Permohonan Izin Pendirian dan Pendaftaran LPK kepada DPMPTSP dengan tembusan kepada Dinas Tenaga Kerja melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: 1. Surat permohonan izin LPK Swasta; 2. Fotocopy akte notaris tentang pendirian LPK; 3. Fotocopy pendirian Badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan); 4. NPWP; 5. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK; 6. Fotocopy Keterangan domosili LPK dari desa atau kelurahan; 7. Program Pelatihan Bebasis Kompetensi; 8. Status Kepemilikan Usaha; 9. Profil LPK (Struktur Organisasi, Sarana Prasarana); 10. Fotocopy Penanggung Jawab LPK; 11. Gedung (Milik sendiri atau Sewa); 12. Izin mendirikan Bangunan (IMB); 13. Nomor Induk Berusaha (NIB). Terimakasih
Mohon syarat2 yang diperlukan untuk pengesahan peraturan perusahaan apa saja ya
Silakan untuk membuat permohonan tertulis yang memuat: 1) Nama dan alamat Perusahaan; 2) Nama Pimpinan Perusahaan; 3) Wilayah operasi perusahaan; 4) Status Perusahaan; 5) Jenis/bidang Usaha 6) Jumlah Pekerja/buruh menurut jenis kelamin; 7) Status hubungan Kerja; 8) Upah tertinggi dan terendah; 9) Nama dan alamat Serikat Pekerja/Serikat Buruh (apabila ada); 10) Nomor Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (apabila ada); 11) Surat Pernyataan bahwa di Perusahaan sudah ada/diterapkan struktur skala upah; 12) Saran dan Pertimbangan dari Perwakilan Pekerja atau SP/SB; 13) Surat Pernyataan bahwa tidak terdapat SP/SB. Terimakasih.
Saya ingin membuat ID untuk bekerja keluar negeri.. syaratnya apa saja ya ? Terimakasih ????
Untuk Persyaratan Pelayanan pembuatan rekom ID diantaranya: 1) Surat permohonan dari PPTKIS; 2) Daftar Nominasi; 3) Surat tugas dari PPTKIS sebagai staf mengurus ID/Rekom paspor; 4) Surat pengerah rekrut dari UPTP3TKI (SPR); 5) Biodata Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terisi; 6) Kartu Tanda Penduduk; 7) Kartu Keluarga; 8) Surat nikah/akta cerai; 9) Surat ijin keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah; 10) Kartu tanda pencari kerja (Kartu AK-1); 11) Ijazah terakhir; 12) Akta kelahiran; 13) Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia (rangkap tiga). Terimakasih.
Saya selaku eks karyawan PT PRIMAFOOD INTERNATIONAL tidak mendapatkan gaji yang sesuai dengan umk malang. Dengan tidak adanya pemberitahuan secara terperinci mengenai pemotongan gaji, gaji yang saya terima sangat jauh dari yang seharusnya saya terima.
Terimakasih atas aduan yang telah disampaikan. Terkait gaji dapat Saudara cek di perjanjian kontrak kerja, berapa nominal gaji yang akan diterima, sebagai bukti kepada HRD. Dapat pula ditanyakan ke HRD dasar dari pemotongan gaji. Saudara juga dapat mengajukan pengaduan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang di Jl. Trunojoyo, Kav.3, Kepanjen. Terimakasih.
Saya warga Kec. Donomulyo . Saya ingin mengurus kartu kuning untuk keperluan kerja diluar negeri sebagai TKW. Mohon info persyaratan dan mekanisme untuk mengurus hal tsb, apakah saya dapat mengurus di kecamatan setempat atau harus datang langsung ke Disnaker Kepanjen, mengingat jarak tempuh lumayan jauh???? Terimakasih
Untuk prosedurnya adalah dengan mengajukan rekom desa terlebih dahulu ke kantor Disnaker dengan membawa persyaratan diantaranya: 1) Surat Pengantar dari Perusahaan; 2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk; 3) Fotocopy Kartu Keluarga; 4) Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai; 5) Fotocopy Akta Kelahiran; 6) Fotocopy Ijazah terakhir; 7) Fotocopy Kartu tanda Penduduk yang mengijinkan; 8) Fotocopy Surat Ijin dan Ahli Waris bermaterai (tanpa stempel atau tanda tangan dari Desa) dengan di sertakan yang asli. Kemudian Disnaker menerbitkan surat pengantar untuk pengurusan ijin desa/AK1/SKCK. Kemudian dilanjutkan mengurus rekom ID Paspor ke Disnaker dengan membawa persyaratan berikut: 1) Surat permohonan dari PPTKIS; 2) Daftar Nominasi; 3) Surat tugas dari PPTKIS sebagai staf mengurus ID/Rekom paspor; 4) Surat pengerah rekrut dari UPTP3TKI (SPR); 5) Biodata Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terisi; 6) Kartu Tanda Penduduk; 7) Kartu Keluarga; 8) Surat nikah/akta cerai; 9) Surat ijin keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah; 10) Kartu tanda pencari kerja (Kartu AK-1); 11) Ijazah terakhir; 12) Akta kelahiran; 13) Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia (rangkap tiga). Sebagai informasi tambahan, untuk pengurusan Kartu Kuning maupun pengajuan rekom desa/ID Paspor tidak dapat dilakukan secara online karena membutuhkan tanda tangan langsung dengan yang bersangkutan serta verifikasi keabsahan data. Terimakasih.