Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja tediri dari :
Kepala Dinas;
Sekretariat, membawahi :
Sub Bagian Program dan Evaluasi;
Sub Bagian Keuangan;
Sub Bagian Umum.
Bidang Pelatihan Kerja, membawahi :
Seksi Kelembagaan Pelatihan;
Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
Seksi Sertifikasi Kompetensi.
Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas, membawahi :
Seksi Informasi Pasar Kerja;
Seksi Konsultasi Produktivitas;
Seksi Pengukuran dan Analisa Produktivitas.
Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, membawahi :
Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri;
Seksi Pengembangan, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi.
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membawahi :
Seksi Persyaratan Kerja;
Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun tugas dan fungsi perangkat diatas sebagai berikut :
Kepala Dinas,
Kepala Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja memiliki fungsi :
Penyusunan perencanaan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Pelaksanaan pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Pelaksanaan NSPK dan SPM urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat,
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, keprotokolan serta mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelaporan kinerja dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi :
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, dan anggaran;
Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan/anggaran;
Pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan keprotokolan dinas;
Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan dinas;
Pengoordinasian dan perumusan perencanaan dan program dinas;
Pengoordinasian dan pengelolaan administrasi keuangan dan aset dinas;
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas program dan kegiatan dinas;
Pengoordinasian dan pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan, serta pelaporan kinerja dan keuangan dinas; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sekretariat mempunyai 3 Sub Bagian;
1) Sub Bagian Program dan Evaluasi, mempunyai tugas :
Menyusun bahan pengoordinasian kegiatan perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan kinerja, program dan kegiatan dinas;
Menyusun perencanaan kinerja, program dan kegiatan dinas;
Menyusun hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja, program dan kegiatan dinas;
Menyusun laporan kinerja, program dan kegiatan dinas; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
2) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
Melaksanakan verifikasi dan akuntansi pengelolaan keuangan dinas;
Melaksanakan pengelolaan dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;
Melaksanakan pendataan dan pengelolaan aset dinas;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset dinas; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :
Penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan kepegawaian, produk hukum dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab dinas;
Menyusun perencanaan kebutuhan pegawai mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, SKP, DUK, sumpah/janji ASN, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, disiplin pegawai, menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional dan menyelenggarakan pengelolaan administrasi ASN dan lainnya;
Menyusun kebutuhan dan pengadaan perlengkapan dan bahan habis pakai dinas;
Melakukan penyusunan dan evaluasi organisasi serta ketatalaksanaan;
Melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penerimaan, pendistribusian, dan penggandaan naskah-naskah dinas;
Melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, administrasi perjalanan dinas dan keprotokolan;
Melakukan tatalaksana, tata usaha, arsip dan perpustakaan;
Melakukan administrasi kepegawaian;
Menyusun rancangan usulan produk hukum daerah;
Melakukan tugas hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Pelatihan Kerja,
Bidang Pelatihan Kerja, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan strategis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis bidang pelatihan kerja yang meliputi penyelenggaraan pelatihan dan kompetensi sumber daya manusia, verifikasi regulasi, serta pemberian tanda daftar dan izin lembaga pelatihan.
Bidang Pelatihan Kerja mempunyai fungsi :
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi (PKB);
Pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
Pengoordinasikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
Pelaksanaan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
Pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan di perusahaan;
Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pelatihan Kerja mempunyai 3 Seksi :
1) Seksi Kelembagaan Pelatihan, mempunyai tugas :
Mengkoordinir pengumpulan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan;
Merencanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
Menganalisis kebutuhan pelatihan kerja sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
Merancang kesiapan materi pelatihan kerja;
Melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta;
Melaksanakan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
Menyusun kebutuhan sumber daya manusia dalam pemberian izin lembaga pelatihan kerja swasta;
Menyiapkan sarana dan prasarana perizinan lembaga pelatihan kerja swasta;
Menentukan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja swasta; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Seksi Penyelenggaraan Pelatihan, mempunyai tugas :
Melakukan analisis kebutuhan pelatihan;
Menyusun materi, sarana dan prasarana, instruktur dalam program pelatihan;
Mengoordinir calon peserta pelatihan kerja;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Seksi Sertifikasi Kompetensi, mempunyai tugas :
Menginventarisir dan menganalisis kebutuhan sertifikasi bagi peserta pelatihan dan tenaga kerja;
Melakukan fasilitasi sertifikasi peserta pelatihan dan tenaga kerja sesuai kebutuhan;
Melakukan fasilitasi assesment terkait calon peserta, assesor, tempat unjuk kerja, sarana dan prasarana, materi uji, pembiayaan, dan standar kompetensi kerja nasional yang digunakan bersama Lembaga Sertifikasi Profesi untuk penerbitan sertifikat;
Melakukan monitoring dan evaluasi serta pemantauan penyelenggaraan assesment;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sertifikasi bagi peserta pelatihan dan tenaga kerja; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas,
Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan strategis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis bidang pengelolaan informasi pasar kerja, pengelolaan dan pemantauan produktivitas usaha.
Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas, mempunyai fungsi :
Pengoordinasian pelayanan pengelolaan informasi pasar kerja dalam 1 (satu) daerah;
Penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan;
Pengoordinasian pelayanan konsultasi produktivitas kepada perusahaan;
Pengoordinasian pengukuran dan pemantauan produktivitas tingkat daerah;
Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas mempunyai 3 Seksi :
1) Seksi Informasi Pasar Kerja, mempunyai tugas :
Mempersiapkan sumber daya manusia dalam rangka pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
Mengelola sarana dan prasarana dalam rangka pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pemantauan pelaksanaan kegiatan informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja; dan
Malaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Seksi Konsultasi Produktivitas, mempunyai tugas :
Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan promosi peningkatan produktivitas;
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia bidang konsultasi produktivitas;
Menyiapkan dan mengelola alat, teknik, metode peningkatan dan pengukuran produktivitas;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pemantauan peningkatan produktivitas; dan
Malaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Seksi Pengukuran dan Analisa Produktivitas, mempunyai tugas :
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia bidang pengukuran produktivitas;
Menyusun dan menyiapkan metode dan data dalam pengukuran produktivitas;
Melakukan monitoring dan evaluasi serta pemantauan kegiatan pengukuran dan analisa produktivitas; dan
Malaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,
Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis dan strategis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis bidang bimbingan dan penyuluhan jabatan antar kerja, pelayanan perantaraan kerja, pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri, dan perizinan penggunaan tenaga kerja asing dan transmigrasi.
Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, mempunyai fungsi :
Pengoordinasian pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
Mengoordinasikan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
Pengoordinasian perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
Verifikasi penerbitan izin kepada lembaga penempatan tenaga kerja;
Promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
Pengoordinasian pendaftaran, perekrutan dan seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
Pengoordinasian pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon TKI ke Luar Negeri;
Pengoordinasian pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
Pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan;
Pengoordinasian pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI;
Pelaksanaan pemberdayaan TKI purna;
Pelaksanaan penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
Melaksanakan kegiatan transmigrasi; dan
Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai 3 Seksi :
1) Seksi Penempatan Tenaga Kerja, mempunyai tugas :
Mengoordinir penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja;
Melakukan penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja;
Melakukan assesment terhadap kesiapan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana sebagai dasar pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
Melakukan assesment terhadap kesiapan sumber daya untuk pelayanan penerbitan dan perpanjangan IMTA;
Melakukan monitoring dan evaluasi serta pemantauan pelaksanaan kegiatan penempatan tenaga kerja; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, mempunyai tugas :
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia serta sarana dan prasarana;
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan kelengkapan ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
Melakukan penyiapan sumber daya manusia terkait dengan pelayanan penandatanganan perjanjian kerja serta penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan;
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI;
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dalam rangka pemberdayaan TKI purna;
Melakukan monitoring dan evaluasi serta pemantauan pelaksanaan kegiatan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri, pelayanan kelengkapan ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, perjanjian kerja serta penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan, serta pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Seksi Pengembangan, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi, mempunyai tugas :
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dalam rangka pengembangan, perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
Melakukan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja dalam bentuk program kewirausahaan;
Melakukan perluasan kesempatan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dalam bentuk program pembinaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), sistem padat karya, penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG), pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan/atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja;
Melakukan kerja sama dengan BUMN, BUMD/swasta dan kelembagaan masyarakat dalam rangka fasilitasi pelaksanaan permodalan, penjaminan, pendampingan, pelatihan, konsultasi, bimbingan teknis dan/atau penyediaan data dan informasi;
Merencanakan, melakukan pelatihan, memfasilitasi persiapan dan melaksanakan kegiatan transmigrasi;
Melakukan monitoring dan evaluasi serta pemantauan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
Bidang Hubungan Indusrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mempunyai tugas melaksanakan tugas perumusan kebijakan teknis dan strategis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis bidang verifikasi peraturan perusahaan, fasilitasi perjanjian kerja, pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan perusahaan, pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerjasama Bipartit perusahaan, dan pelaksanaan mediasi perselisihan dan mogok kerja perusahaan.
Bidang Hubungan Indusrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mempunyai fungsi :
Verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten/kota ;
Pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah kabupaten/kota ;
Pengoordinasian proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten/kota ;
Pengoordinasian pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan ;
Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerja Bipartit di perusahaan ;
Pengoordinasian pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan ;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Hubungan Indusrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai 3 Seksi :
1) Seksi Persyaratan Kerja, mempunyai tugas :
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ;
Memfasilitasi pembentukan kelembagaan di perusahaan melalui PK, PP, PKB, dan lembaga kerja sama Bipartit ;
Menyusun konsep pendaftaran perjanjian bersama di kabupaten ;
Melakukan monitoring dan evaluasi serta pemantauan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembuatan peraturan dan perjanjian kerja bersama; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mempunyai tugas :
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia yang memahami ketentuan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja ;
Melakukan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja ;
Melakukan validasi bahan penetapan upah minimum kabupaten dan sektoral ;
Melakukan monitoring dan evaluasi serta pemantauan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja ; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Seksi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mempunyai tugas :
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia yang memahami pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
Menyiapkan dan mengelola sarana dan prasarana dalam rangka pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
Melakukan monitoring dan evaluasi serta pemantauan pelaksanaan kegiatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
7. Unit Pelaksana Teknis (UPT),
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
8. Kelompok Jabatan fungsional,
Kelompok Jabatan fungsional, mempunyai fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan.