Kembali, Disnaker Kabupaten Malang Menjadi Jujukan untuk Belajar
Pemkab Malang, Disnaker- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang kembali menjadi tempat belajar bagi instansi lain. Setelah menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Kamis (10/12) kembali menerima kunjungan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, Siti Liza Syahputri MM menjelaskan, tujuan mereka datang ke Disnaker Kabupaten Malang untuk melakukan studi konferensi.
“Tujuan studi konferensi ini adalah untuk belajar dan membahas mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK),” kata Liza, usai penerimaan kunjungan di Hotel Aria Gajayana, Malang.
Sebagai informasi, UMK di Kabupaten Langkat sebesar Rp 2.711.000. Sementara di Kabupaten Malang UMK sebesar Rp 3.068.275.
Selain itu, lanjut Liza, alasan Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, tujuan datang ke Disnaker Kabupaten Malang juga untuk belajar mengenai membina hubungan industrial yang harmonis. Pasalnya, menurut Liza, mereka menilai Disnaker Kabupaten Malang mampu memiliki hubungan industrial yang harmonis.
“Karena kami melihat di Disnaker Kabupaten Malang, antara Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB), pengusaha dan pemerintah memiliki hubungan yang baik dan harmonis. Hubungan yang harmonis ini dapat dilihat dari pengaduan perselisihan,” kata Liza.
Belajar dari Disnaker Kabupaten Malang, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat ingin menerapkan hubungan yang lebih baik antara SP/SB, pengusaha dan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, Dian Dharu Romadhona menjelaskan, terkait dengan rekomendasi UMK, Disnaker Kabupaten Malang melalui bidang Hubungan Industrial telah melaksanakan beberapa hal.
Diantaranya adalah duduk bersama untuk menghitung besaran UMK ideal di Kabupaten Malang. Dalam hal ini, Dewan Pengupahan, SP/SB dan unsur pengusaha juga dilibatkan.
Selanjutnya adalah melakukan analisa rekomendasi UMK secara bersama-sama. Hal ini dilakukan agar UMK yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan.
“Kemudian kami juga menggelar rapat pleno hingga usulan UMK ditetapkan dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya. (tik)