Detail Berita

Penempatan

Bidang Pelatihan dan Penempatan

Pasal 11

(1)   Bidang Pelatihan dan Penempatan melaksanakan tugas pokokpenyelenggaraan pelayanan penempatan, perluasan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja serta perizinan lembaga pelatihan tenaga kerja.

(2)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelatihan dan Penempatan mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pelatihan dan Penempatan;
  2. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis penyelenggaraan pelayanan penempatan, perluasan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja serta perizinan lembaga pelatihan tenaga kerja;
  3. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang penyelenggaraan pelayanan penempatan, perluasan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja serta perizinan lembaga pelatihan tenaga kerja;
  4. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan analisis data perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan persektor dan penyusunan proyeksi ekonomi dan ketenagakerjaan persektor;
  5. pelaksanaan Bursa Kerja dengan mempertemukan pencari kerja dan pengguna tenaga kerja, serta penyebarluasan Informasi Pasar Kerja (IPK) melalui media massa, leaflet, booklet dan papan pengumuman;
  6. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang penempatan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
  7. pemrosesan pertimbangan teknis untuk perpanjangan izin serta pengawasan bidang penempatan dan pendayagunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
  8. pemrosesan perizinan penggunaan tenaga kerja yang bekerja di daerah maupun yang ke luar negeri;
  9. pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan terhadap bursa kerja swasta (petugas, manajemen bursa kerja, teknis bursa kerja), pelatihan dan bimbingan teknis serta peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  10. pelaksanaan penempatan tenaga kerja melalui mekanisme Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
  11. pemrosesan pemberian perizinan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja;
  12. pelaksanaan pendayagunaan tenaga kerja penyandang cacat, lanjut usia dan wanita;
  13. penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  14. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  15. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  16. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  17. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  18. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.

Pasal 12

(1)       Bidang Pelatihan dan Penempatan, terdiri dari :

  1. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja;
  2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  3. Seksi Perluasan Kerja.

(2)      Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Pasal 13

(1)       Seksi Pelatihan Tenaga Kerja melaksanakan tugas pokok pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pelatihan tenaga kerja.

(2)       Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Seksi Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidangpelaksanaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pelatihan tenaga kerja;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidangpelaksanaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pelatihan tenaga kerja;
  3. pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  4. pelaksanaan inventarisasi data izin lembaga pelatihan yang mencakup jumlah, lokasi, jenis kejuruan, instruktur dan fasilitas lembaga;
  5. penyiapan bahan pemrosesan perizinan lembaga pelatihan swasta;
  6. penyiapan bahan pembinaan program pelatihan untuk meningkatkan kualitas lembaga penyelenggara latihan;
  7. pelaksanaan koordinasi kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh balai latihan kerja (BLK) maupun Mobile Training Unit (MTU) dalam hal pendaftaran, seleksi dan pemanggilan peserta;
  8. penyiapan bahan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga pelatihan kerja dalam pelaksanaan latihan kerja;
  9. penyiapan bahan pertimbangan teknis/rekomendasi perizinan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang dilaksanakan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);
  10. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  11. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  12. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  13. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.

 Pasal 14

(1)    Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan tugas pokok penempatan tenaga kerja serta pemrosesan persetujuan penempatan transmigran.

(2)    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SeksiPenempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja serta pemrosesan persetujuan penempatan transmigran;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan programpenempatan tenaga kerja serta pemrosesan persetujuan penempatan transmigran;
  3. pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana penempatan kerja serta pemrosesan persetujuan penempatan transmigran;
  4. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan penempatan tenaga kerja;
  5. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap kegiatan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)/Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
  6. penyiapan bahan pertimbangan teknis/rekomendasi perizinan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)/ Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
  7. penyiapan bahan penyusunan pedoman perizinan tenaga kerja asing domestik;
  8. penyiapan bahan pertimbangan teknis/rekomendasi perpanjangan izin di bidang penempatan dan pendayagunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
  9. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang penempatan dan pendayagunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
  10. pembinaan dan pengawasan bidang penempatan dan pendayagunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
  11. pelaksanaan bimbingan terhadap Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Antar Lokal (AKAL) dan pelaksanaan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
  12. penyiapan bahan dalam rangka pemberian rekomendasi dan perizinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
  13. pelaksanaan bimbingan terhadap Tenaga Kerja Mandiri Terdidik (TKMT), Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional (TKPMP) dan Teknologi Padat Karya;
  14. penyiapan bahan dalam rangka pemberian dan/atau pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  15. pelaksanaan pemrosesan persetujuan penempatan transmigran
  16. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  17. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  18. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  19. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  20. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.

 Pasal 15

(1)       Seksi Perluasan Kerja melaksanakan tugas pokok pengelolaan dan penyebarluasan informasi pasar kerja.

(2)       Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perluasan Kerja mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidangpengelolaan dan penyebarluasan informasi pasar kerja;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidangpengelolaan dan penyebarluasan informasi pasar kerja;
  3. pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan dan penyebarluasan informasi pasar kerja;
  4. pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja;
  5. pelaksanaan bimbingan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK);
  6. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  7. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  8. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  9. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  10. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.

Berita Lain