Detail Berita

Jelang Idul Fitri, Disnaker Bentuk Posko THR Keagamaan

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang dinantikan bagi pekerja. Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada Perusahaan di Kabupaten Malang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang membentuk Posko THR Keagamaan secara virtual. Perusahaan dapat memindai barcode untuk pengisian form rencana pembayaran THR Keagamaan Tahun 2022. Selain untuk pelaporan bagi Perusahaan, Posko THR Keagamaan juga dibentuk untuk mengantisipasi kendala yang ditemukan oleh pekerja yang akan mendapatkan THR. Sampai dengan Selasa, 26 Maret 2022, terdapat sebanyak 60 Perusahaan yang telah melaporkan rencana pembayaran THR. Diharapkan seluruh Perusahaan di Kabupaten Malang dapat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lain