Disnaker Kabupaten Malang Jembatan Aspirasi Buruh Soal Omnibus Law
Pemkab Malang, Disnaker- Rencana pemerintah pusat untuk menerapkan Omnibus Law Cipta Kerja masih banyak mendapat penolakan terutama dari para buruh. Meskipun baru sebatas draft, para buruh beranggapan, omnibus law lebih banyak merugikan. Berbagai cara pun dilakukan para buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka untuk menolak omnibus law.
Ada yang menggelar aksi unjuk rasa. Ada pula yang memilih jalan preventif dalam menyampaikan aspirasi. Upaya preventif seperti yang dilakukan para buruh di Kabupaten Malang. Tanpa melakukan aksi unjuk rasa, mereka memilih menyampaikan aspirasi dengan cara yang lebih elegan.
Para perwakilan buruh dari sejumlah aliansi mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Jumat (13/3). Perwakilan buruh dari sejumlah aliansi difasilitasi untuk menyampaikan aspirasinya.
"Ini kan dalam rangka menampung aspirasi teman-teman buruh. Mereka menuangkan aspirasi terkait undang-undang cipta lapangan kerja, untuk disampaikan ke DPR RI. Ini adalah langkah elegan, tetap menjaga iklim investasi yang maju pesat di Kabupaten Malang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.
Aliansi yang menyampaikan aspirasi tersebut diantaranya, SPSI, SBSI, APSM, SBM, FPBI, DPK Apindo, Gaperoma, dan PHRI. Para perwakilan dari sejumlah aliansi itu dipertemukan dengan anggota DPRD Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Polres Malang. Bahkan dari BIN atau Badan Intelijen Nasional.
"Ini ada dari Komisi II, nanti akan disampaikan DPRD Kabupaten Malang ke DPR RI melalui fax. Dari BIN akan diteruskan ke Kepala BIN, dari Polres akan diteruskan ke Kapolri. Dan dari Kejaksaan akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung," beber Yoyok.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia alias SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengatakan jika ada sejumlah hal yang disampaikan dalam pertemuan itu.
"Catatan-catatan kecil yang kami sampaikan, terkait pekerja outsourcing, kemudian jam lembur, hak cuti bagi kawan-kawan perempuan, sistem upah, dan banyak lagi. Ini yang menjadi serius. Kalau itu dijalankan, itu akan seperti undang-undang 12 tahun 2003, banyak pihak menolak, dan tidak menutup kemungkinan kalau itu (omnibus law) tetap dilaksanakan maka akan ada penolakan yang luar biasa," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Malang itu.
Menanggapi aspirasi buruh tersebut, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh menyampaikan bahwa harus ada kajian lebih lanjut soal omnibus law.
"Ini kan masih dalam bentuk draf, harus dikaji bareng-bareng. Karena ini draf, harus kita pelajari," ungkap politisi PDI Perjuangan ini. (tik)