Detail Berita

SOSIALISASI PENCEGAHAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) ILEGAL DI WILAYAH KABUPATEN MALANG

Cegah Pengiriman PMI Ilegal, Wabup Malang Pun Gaungkan Yel-yel

Disnaker, Pemkab Malang- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang konsisten untuk mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Salah satu caranya adalah dengan rutin menggelar Sosialisasi Pencegahan PMI Ilegal di Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2019. Seperti yang digelar Kamis (14/3) di Mirabell Hotel, Kepanjen.

Ada yang unik dalam menggaungkan pencegahan pengiriman PMI ilegal ke luar negeri ini. Yakni, dengan menggaungkan yel-yel "Stop PMI Ilegal". Wakil Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM juga ikut menggaungkan yel-yel ini.
"Ayo semua tangannya begini, Kabupaten Malang Stop PMI Ilegal,"  kata Sanusi dengan menunjukkan telapak tangannya, sebagai simbol pencegahan.

Ada ratusan petugas rekrutmen calon PMI beserta staf dari PT penyalur pekerja migran turut diundang dalam kegiatan ini. Melalui yel-yel itu, mereka sepakat untuk membantu pencegahan PMI ilegal.

Wakil Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM menjelaskan, dia apresiasi dengan kerja keras dari Disnaker Kabupaten Malang. Pasalnya, berdasarkan data yang dia miliki, angka PMI ilegal dari Kabupaten Malang adalah yang terendah di Jawa Timur. Bahkan angkanya menurut Sanusi, di bawah 10 jiwa.

"Ada datanya dari Jawa Timur. Kami terkecil, dengan kurang dari 10 orang," kata Sanusi, usai membuka acara.

Sanusi menjelaskan, kewenangan di daerah hanya sebatas memberikan pencegahan dan perlindungan hanya di wilayahnya sendiri secara terbatas.

Namun, lanjut Sanusi, untuk perlindungan di luar negeri tetap menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Pasalnya, di daerah memiliki kesulitan untuk koordinasi lintas negara.

"Kami hanya bisa desak agen penyalur di daerah agar menyalurkan dengan sesuai prosedur. Disnaker di daerah terbatas, kesulitan lintas negara. Itu kewenangan pemerintah pusat, melalui Kementerian Tenaga Kerja," tegas Sanusi.

Sanusi tegaskan, banyak kerugian menjadi PMI Ilegal. Salah satunya, ketika terjadi masalah di negara tujuan, pemerintah di dalam negeri tak bisa berbuat banyak. Karena keberangkatannya tidak tercatat secara resmi di negara.

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena mereka Ilegal, tidak ada catatan.  Kalau legal, beda lagi, kami bisa melakukan berbagai upaya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo MM, menjelaskan, berdasarkan data dari BNP2TKI, per 14 Januari 2019, Provinsi Jawa Timur merupakan pengirim PMI terbanyak di Indonesia, pada tahun 2018 lalu. Jatim menduduki urutan pertama. Jumlahnya mencapai 60.714 jiwa.

Sementara posisi kedua dan ketiga berturut-turut ditempati oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jumlahnya sebanyak 56.400 dan 54.700 jiwa.
Masih menurut Yoyok, Kabupaten Malang menduduki peringkat 10 secara nasional dalam hal jumlah pengiriman PMI. Yakni mencapai 6.987 orang. Hal ini berdasarkan data dari  BNP2TKI.

Sementara posisi pertama  kabupaten/kota pengirim PMI terbanyak ditempati oleh Indramayu dengan jumlah 21.045.

Kemudian, berdasarkan data dari UPT Peayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang menduduki urutan ketiga secara provinsi pengiriman jumlah PMI, dengan jumlah 8.839 jiwa. Pada urutan pertama dan kedua ditempati oleh Ponorogo dan Kabupaten Blitar, dengan jumlah masing-masing 10.043 dan 9.189.

"Terkait dengan pengerahan PMI asal Kabupaten Malang, dalam satu hari, Dinas Tenaga Kerja melayani setidaknya 20 orang calon PMI. Setiap satu bulan, tidak kurang dari 400 orang kami layani di ruangan yang dipersiapkan khusus untuk meningkatkan layanan publik mengenai pengurusan keberangkatan PMI," imbuh Yoyok.

Berdasarkan data yang ada, hingga Januari 2019, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, mencatat ada sebanyak 17 PMI yang meninggal dunia, kebanyakan dikarenakan sakit. Dari belasan PMI yang meninggal dunia tersebut, tiga diantaranya merupakan PMI non prosedural alias ilegal.

"Kami berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap pemberangkatan PMI ilegal. Tidak ada angka pasti berapa jumlah tenaga non prosedural, hanya Tuhan yang tahu," katanya.

Yoyok menyebut, salah satu masalah yang dihadapi oleh PMI sehingga terjadi pengiriman pekerja ilegal adalah minimnya informasi yang didapatkan oleh calon PMI. Maka dari itu, lanjut dia, di forum ini juga dihadirkan narasumber yang kompeten.  Harapannya, memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

"Kami harap, dengan kegiatan yang rutin digelar ini, mampu memberikan pengetahuan bagi masyarakat, khususnya calon PMI. Agar mereka tidak terjerumus dalam pemberantasan non prosedural," tegasnya. (tik)

Berita Lain