Detail Berita

Sosialisasikan UMK, Disnaker Gelar Forum Diskusi Libatkan Management Perusahaan

Disnaker, Pemkab Malang- Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur sudah ditetapkan. Penetapan UMK berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK tahun 2021. Besaran UMK di Kabupaten Malang sebesar Rp 3.068.275,-. Hal ini lah yang kemudian disosialisasikan oleh Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.
Sosialiasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Malang Tahun 2021 digelar di Hotel Aria Gajayana, Kamis (10/12). Pesertanya merupakan para management dari puluhan perusahaan di Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Drs Yoyok Wardoyo MM menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan UMK kepada para perusahaan di Kabupaten Malang. Selain itu juga untuk membentuk komunikasi positif antar stakeholder.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan besaran UMK di Kabupaten Malang. Agar semua perusahaan mengetahuinya dan mematuhinya,” kata Yoyok.
Dia menyamppaikan sosialisasi kali ini juga dikemas dalam bentuk dialog interaktif. Harapannya semua peserta dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi. Maka dari itu, Disnaker mendatangkan para narasumber berkompeten. Diantaranya adalah Perwakilan Korwil II Pengawasan Provinsi Jawa Timur, Ida Sri  Wahyuni, SH dan Drs Kasiyadi SH, MM.
Selain itu juga sudah dihadirkan unsur dari Dewan Pengupahan Kabupaten Malang. Diantaranya ada Jupriono dari Apindo, Kusmantoro Widodo dari DPC KSPSI, Tasman dari DP APSM dan Wahyu Indriyanti dari PHRI Kabupaten Malang.
“Disnaker sudah menghadirkan narasumber yang mumpuni di bidangnya. Ayo kita manfaatkan dengan baik. Silakan aktif bertanya apa saja, terutama yang terkait dengan UMK,” kata Yoyok.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja, Achmad Rukmianto SE, MM menjelaskan, UMK Kabupaten Malang tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,6 persen dibandingkan dengan tahun 2020. Tahun 2020, lanjut laki-laki yang akrab disapa Totok itu, UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3.018.275,-.
“Jadi mengalami kenaikan sebesar Rp 50 ribu dibandingkan tahun lalu,” kata Totok.
Totok menjabarkan proses yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang dan Dewan Pengupahan terkait rekomendasi UMK Malang tahun 2021. Tahap awal, Dewan Pengupahan Kabupaten Malang melaksanakan survey Kompnen Hidup Layak (KHL) di Pasar Lawang dan Pasar Kepanjen pada 23 hingga 24 Oktober 2020.
Dewan Pengupahan Kabupaten Malang melakukan rapat pembahasan sebanyak tiga kali dan melanjutkan dengan rapat pleno yang dilaksanakan pada Senin (9/11) di Gaperoma Malang. Seluruh anggota Dewan Pengupahan sepakat menggunakan acuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional pada tahun 2020.
“Selanjutnya dipimpin Bapak Kadis, kami mengantarkan langsung usulan UMK 2021 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada Jumat (13/11),” tegasnya. (tik)

Berita Lain