Detail Berita

Berdayakan Penyandang Disabilitas, Disnaker Kab Malang bentuk ULD Ketenagakerjaan

Inklusivitas menjadi pembahasan dan poin penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam mewujudkan inklusivitas adalah para penyandang disabilitas. Karena keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan lingkungan sekitarnya salah satunya dalam hal pekerjaan.
Oleh karena itu, Kabupaten Malang melalui Dinas Tenaga Kerja membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas termasuk diantaranya memberikan memberikan informasi, pengembangan karier untuk penyandang disabilitas, penyediaan pelatihan keterampilan hingga pendampingan kerja bagi penyandang disabilitas.

Unit Layanan Disabilitas telah resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati dan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang yang diseremonialkan pada Jum'at, 16 Juni 2023 di Ruang Anusapati Pemerintah Kabupaten Malang.

Selain penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang dengan dua akademisi yaitu Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah Malang. Tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut adalah untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Malang, demi meningkatkan keterserapan tenaga kerja yang juga memberikan manfaat besar bagi pencari kerja.S

Dalam acara tersebut, Bapak Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. menyampaikan apresiasinya terhadap Dinas Tenaga Kerja yang telah melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak dan telah memberikan perhatian lebih kepada para penyandang disabilitas. Harapan dari Bapak Sekretaris Daerah agar Perangkat Daerah lain juga dapat melaksanakan hal yang sama untuk memenuhi amanah dari Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berita Lain