Laksanakan Amanah Undang-Undang, Disnaker Gelar Pelatihan bagi CPMI
Disnaker ̶ Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia masih menjadi perhatian bagi Pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja yang memiliki peran penting untuk menjamin hak-hak para pekerja migran. Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) juga menjadi faktor penting dalam aspek perlindungan karena dapat menentukan posisi CPMI dalam pasar kerja internasional. Pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengamanatkan bahwa setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia berhak memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja menggelar pelatihan dan sertifikasi kerja bagi CPMI.
Pelatihan Digital Marketing telah dilaksanakan sampai dengan tahap ke II dengan total peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 50 orang. Pemateri kegiatan pelatihan tersebut adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang, Komandan Koramil 0818/20 Tajinan, Dosen Pascasarjana Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, Instruktur LPKS Damar Sukses Sejahtera, dan Instruktur LPKS Parco Laut. Materi yang diberikan adalah terkait Bahasa Inggris dan Bahasa Kantoni sesuai dengan bahasa yang digunakan pada negara penempatan CPMI.
Pada Selasa, 12 Oktober 2021, Drs. Yoyok Wardoyo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang juga memberikan arahan pada saat pelaksanaan Pelatihan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tahap II. Beliau menyampaikan bahwa dengan diselenggarakannya pelatihan dan sertifikasi kerja, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh ilmu serta lulus dalam sertifikasi, sehingga dapat dikatakan layak sebagai CPMI yang berkompeten.