Detail Berita

Pemkab Malang dan BNI Bekerja Sama untuk Permudah Keuangan Bagi CPMI

Pemkab Malang, Disnaker- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Malang meneken kerjasama. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini terkait dengan  pemberian layanan perbankan dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Malang. Penandatanganan PKS ini dilakukan di Hotel Mirabel, Kepanjen di sela kegiatan Sosialiasi Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2019, Senin (9/12).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo MM menjelaskan, maksud dari perjanjian kerjasama ini adlaah pemberian layanan perbankan bagi CPMI dengan menggunakan jaringan perbankan dari BNi. Selanjutnya, imbuh Yoyok, tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah memberikan kemudahan bagi para CPMI untuk alternative pemenuhan pembiayaan dalam rangka bekerja ke luar negeri.

Melalui kerjasama literasi keuangan antara Pemkab Malang dengan BNI, nantinya akan memberikan kemudahan akses bagi para CPMI atau PMI. Serta memberikan kemudahan bagi keluarga dalam pengajuan pembiayaan baik pembiayaan penempatan maupun purna penempatan. Dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berbunga rendah dengan persyaratan yang tidak memberatkan.
“Dengan penandatanganan PKS ini memberikan kemudahan bagi CPMI untuk mendapatkan bantuan keuangan. Sehingga tidak terjebak dalam jerat hutang sebelum keberangkatan dan pemberangkatan PMI non procedural,” kata Yoyok.

Sementara itu, Pemimpin Cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Malang, Made Dany Pratiwi Bagiada menyampaikan, salah satu wujud bentuk nyata kontribusi BNI dalam mewujudkan amanah UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI adalah dengan penyaluran KUR dan tabungan PMI bagi CPMI di seluruh Indonesia.

Perempuan yang akrab disapa Dany ini menjelaskan, KUR PMI adalah pembiayaan tanpa jaminan dengan bunga rendah (bunga saat ini tujuh persen per tahun) yang diberikan kepada CPMI. KUR ini diberikan kepada CPMI yang tidak memiliki midal untuk bekerja ke luar negeri.

“Sampai September 2019, secara nasional BNI sudah menyalurkan KUR PMI sebesar Rp 659 miliar yang diberikan kepada 37.109 debitur. Dukungan kami ini akan terus berlanjut sesuai dengan program pemerintah.
Penandatanganan PKS antara Pemkab Malang dengan BNI Cabang Malang ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang, Dra Mursyidah Apt.MKes; Kabag Kerjasama Pemkab Malang, Atsalis dan pihak-pihak terkait.

 

Mulai Dari Desa, untuk Perlindungan dan Pemberdayaan PMI

Tidak hanya melakukan penandata tanganan PKS saja, namun dalam kesempatan kali itu, juga digelar Sosialiasi Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2019. Sedikitnya ada 200 orang dari unsur perusahaan, kecamatan dan desa.

Dalam sambutan Bupati Malang, Drs Sanusi MM yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Sekda, Dra Mursyda Apt.MKes memaparkan, berbicara persoalan PMI, tidak terlepas dari permasalahan perekrutan dan praktik percaloan. Akibatnya, banyak PMI yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagai pekerja di luar negeri. Legalitas tenaga kerja yang bermasalah, juga menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM yang dialami Pekerja Migran Indonesia.

Permasalahan lain yang juga dihadapi khususnya para perempuan yang bekerja di sektor informal, pada jenis pekerjaan domestik, dimana tingkat keselamatan kerja Pekerja Migran Indonesia sangat terbatas untuk diketahui publik. Terlebih jika Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki akses informasi, baik informasi tentang ketentuan perundang-undangan, maupun informasi mengenai kondisi sosial budaya negara tujuan penempatan.

”Berdasarkan realitas yang terjadi, maka sosialisasi yang tepat sasaran penting dilakukan secara konsisten, dengan menggunakan berbagai media sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat dalam mencerna dan memahaminya. Oleh karena itu, saya berpesan kepada semua pihak terkait, serta stakeholders pelaku penempatan PMI, agar memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga akan didapat informasi yang akurat terkait berbagai ketentuan, prosedur, dan kebijakan PMI. Guna meminimalisir terjadinya permasalahan terkait PMI,” katanya.

Sementara itu, Kasi Perlindungan TKI Masa Penempatan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Maptuha menjelaskan, ada beberapa tugas dan tanggung jawab pemerintah desa terhadap PMI. Maptuha merinci, diantaranya adalah menerima dan memberikan informasi serta permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

”Pemerintah desa juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI. Selain itu juga memfasilitasi pemenuhan persayaratan administrasi kependudukan CPMI,” katanya.

Selain itu, lanjut Maptuha, pemerintah desa juga bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan keberangkatan. Serta kepulangan PMI. Terakhir, imbuhnya, bertugas melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI dan keluarganya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kasi Promosi Tenaga Kerja Luar Negeri, Tantri Darmastuti menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenaker RI dalam memberdayakan CPMI, PMI dan purna PMI adalah dengan membentuk desa migran produktif (Desmigratif). Di Kabupaten Malang, imbuhnya, ada empat desa yang ditetapkan sebagai desmigratif. Keempatnya adalah Desa Arjowilangun, Brongkal, Sumberpetung dan Balearjo.

Lebih lanjut, dia tambahkan, desmigratif merupakan konsep penanganan desa kantong pekerja migran secara terpadu dan terintegrasi. Caranya dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait untuk memberdayakan, melindungi dan melayani pekerja migran beserta keluarganya mulai dari desa.

”Mengapa di desa? Karena di terbatasnya ketersediaan informasi mengenai migrasi di desa, yang direkrut menjadi PMI adalah masyarakat desa dan praktik perekrutan informal banyak terjadi di desa,” tegasnya.

Tujuan dibentuk desmigratif adalah untuk mewujudkan terbentuknya komunitas PMI produktif, memperluas kesempatan kerja melalui usaha produktif dan peningkatan keterampilan serta mewujudkan basis data PMI di tingkat desa. Selain itu, juga memberikan edukasi proses migrasi yang aman dan prosedural, meningkatkan peran aktif pemerintah pusat sampai desa serta masyarakat dan stakeholder terkait. Terakhir, imbuh Tantri, tujuan desmigratif adalah untuk mewujudkan masyarakat desa produktif dan keluarga PMI sejahtera.

”Ada empat pilar desmigratif. Diantaranya pusat layanan informasi, usaha produktif, komunitas pembangunan keluarga  dan fasilitasi penumbuhkembangan koperasi atau BUMDes,” tandasnya. (tik)

Berita Lain