Transmigran Asal Kabupaten Malang Tahun 2025
1. Tahap Pendaftaran & Seleksi (Administrasi & Pelatihan)
Proses awal untuk menjaring calon transmigran (Catrans) yang memenuhi syarat dan siap ditempatkan.
Pendaftaran:
a. Secara luring (offline): Datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.
b. Secara daring (online): Melalui situs resmi sibarduktrans.kemendesa.go.id.
Seleksi Administrasi: Pengecekan kelengkapan syarat mutlak:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki keluarga (dibuktikan dengan Kartu Keluarga/KK).
- Berusia produktif (19 – 49 tahun).
- Belum pernah mengikuti program transmigrasi sebelumnya.
Pelatihan & Seleksi Lanjutan: Peserta yang lolos administrasi wajib mengikuti pelatihan yang bertujuan untuk:
- Pembekalan: Informasi teknis keberangkatan, gambaran lokasi tujuan, kesiapan mental, adaptasi sosial budaya, dan manajemen bantuan awal.
- Penilaian: Menilai kedisiplinan, kemampuan adaptasi, serta kemauan belajar (pengembangan usaha/budidaya).
- Finalisasi Administrasi: Penandatanganan Berkas P6 bagi Catrans yang dinyatakan lolos seleksi lanjutan sebagai syarat legal pemberangkatan.
2. Tahap Pelepasan & Penyerahan Bantuan (CSR)
A. Pelepasan Tingkat Kabupaten (Oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Malang) Pada tahap ini, transmigran mendapatkan pembekalan akhir dan bantuan dari perusahaan:
1. PT Arthawena Sakti Gemilang
2. PT Excel Mandiri Inovasi
3. PT Molindo Raya Industri
4. PT Gudang Baru Berkah
5. PT Sayapmas
6. CV Putera Mas Sejahtera
7. CV indokretek
8. PT new minatex
B. Pelepasan Tingkat Provinsi
Dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
3. Penempatan
Tujuan: Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.