Peninjau Lokasi LPK Swasta di Februari 2026
Kegiatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang bersama DPM PTSP Kabupaten Malang melakukan peninjau lokasi dengan tujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi pendirian LPK dan kelengkapan sarana prasarana LPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan yang digunakan yaitu Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia 6 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ketenagakerjaan yang diperbarui oleh
Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ketenagakerjaan
LPK yang ditinjau adalah :
1. LPK Palem Sejahtera Bersama (9 Februari 2026)
2. LPK Aida Training Center Kecamatan Kepanje (9 Februari 2026)