Permohonan Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Permohonan Pencatatan LKS Bipartit paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal pengajuan dengan ketentuan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan.