Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua)
Jangka waktu penyelesaian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung mulai tanggal pengajuan dengan ketentuan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan.