Pemkab Malang, Disnaker- Beragam upaya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang untuk memperluas kesempatan kerja. Seperti yang dilaksanakan melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta) ini.
Bidang Penta menggelar
SelengkapnyaPemkab Malang, Disnaker- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang (Disnaker) kembali menjadi jujukan untuk study banding. Kali ini Disnaker menerima study banding yang merupakan kunjungan kerja dari Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan pada Jumat (3/2).
SelengkapnyaPemkab Malang, Disnaker- Inovasi baru kembali disajikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang. Kali ini adalah Perumahan Bersubsidi Bagi Pekerja Formal. Kepala Disnaker, Drs Yoyok Wardoyo MM menjelaskan dalam sambutannya, bahwa saat
SelengkapnyaPemkab Malang, Disnaker - Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Malang pada tahun 2023 mendatang dipastikan naik sebesar Rp 200 ribu. Sebelumnya, tahun 2022 sebesar Rp 3.068.275 naik jadi Rp 3.268.275.
Kenaikan UMK Kabupaten Malang ini langs
Selengkapnya