Jangka waktu penyelesaian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung mulai tanggal pengajuan dengan ketentuan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan.
SelengkapnyaJangka waktu penyelesaian pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung mulai tanggal pengajuan dengan ketentuan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan.
SelengkapnyaJangka waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung mulai tanggal pengajuan dengan ketentuan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan.
SelengkapnyaJangka waktu penyelesaian pelayanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung mulai tanggal pengajuan dengan ketentuan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan.
Selengkapnya