Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua)

Jangka waktu penyelesaian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung mulai tanggal pengajuan dengan ketentuan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan.

Selengkapnya

Pengesahan Peraturan Perusahaan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung mulai tanggal pengajuan dengan ketentuan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan.

Selengkapnya

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung mulai tanggal pengajuan dengan ketentuan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan.

Selengkapnya

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung mulai tanggal pengajuan dengan ketentuan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan.

Selengkapnya