Interaksi Terkini

Untuk pembuatan IJOP LPK apa saja ya persyaratan nya

Tanggapan

Silakan untuk mengajukan Permohonan Izin Pendirian dan Pendaftaran LPK kepada DPMPTSP dengan tembusan kepada Dinas Tenaga Kerja melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: 1. Surat permohonan izin LPK Swasta; 2. Fotocopy akte notaris tentang pendirian LPK; 3. Fotocopy pendirian Badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan); 4. NPWP; 5. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK; 6. Fotocopy Keterangan domosili LPK dari desa atau kelurahan; 7. Program Pelatihan Bebasis Kompetensi; 8. Status Kepemilikan Usaha; 9. Profil LPK (Struktur Organisasi, Sarana Prasarana); 10. Fotocopy Penanggung Jawab LPK; 11. Gedung (Milik sendiri atau Sewa); 12. Izin mendirikan Bangunan (IMB); 13. Nomor Induk Berusaha (NIB). Terimakasih



Mohon syarat2 yang diperlukan untuk pengesahan peraturan perusahaan apa saja ya

Tanggapan

Silakan untuk membuat permohonan tertulis yang memuat: 1) Nama dan alamat Perusahaan; 2) Nama Pimpinan Perusahaan; 3) Wilayah operasi perusahaan; 4) Status Perusahaan; 5) Jenis/bidang Usaha 6) Jumlah Pekerja/buruh menurut jenis kelamin; 7) Status hubungan Kerja; 8) Upah tertinggi dan terendah; 9) Nama dan alamat Serikat Pekerja/Serikat Buruh (apabila ada); 10) Nomor Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (apabila ada); 11) Surat Pernyataan bahwa di Perusahaan sudah ada/diterapkan struktur skala upah; 12) Saran dan Pertimbangan dari Perwakilan Pekerja atau SP/SB; 13) Surat Pernyataan bahwa tidak terdapat SP/SB. Terimakasih.



Saya ingin membuat ID untuk bekerja keluar negeri.. syaratnya apa saja ya ? Terimakasih ????

Tanggapan

Untuk Persyaratan Pelayanan pembuatan rekom ID diantaranya: 1) Surat permohonan dari PPTKIS; 2) Daftar Nominasi; 3) Surat tugas dari PPTKIS sebagai staf mengurus ID/Rekom paspor; 4) Surat pengerah rekrut dari UPTP3TKI (SPR); 5) Biodata Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terisi; 6) Kartu Tanda Penduduk; 7) Kartu Keluarga; 8) Surat nikah/akta cerai; 9) Surat ijin keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah; 10) Kartu tanda pencari kerja (Kartu AK-1); 11) Ijazah terakhir; 12) Akta kelahiran; 13) Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia (rangkap tiga). Terimakasih.



Saya selaku eks karyawan PT PRIMAFOOD INTERNATIONAL tidak mendapatkan gaji yang sesuai dengan umk malang. Dengan tidak adanya pemberitahuan secara terperinci mengenai pemotongan gaji, gaji yang saya terima sangat jauh dari yang seharusnya saya terima.

Tanggapan

Terimakasih atas aduan yang telah disampaikan. Terkait gaji dapat Saudara cek di perjanjian kontrak kerja, berapa nominal gaji yang akan diterima, sebagai bukti kepada HRD. Dapat pula ditanyakan ke HRD dasar dari pemotongan gaji. Saudara juga dapat mengajukan pengaduan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang di Jl. Trunojoyo, Kav.3, Kepanjen. Terimakasih.



Saya warga Kec. Donomulyo . Saya ingin mengurus kartu kuning untuk keperluan kerja diluar negeri sebagai TKW. Mohon info persyaratan dan mekanisme untuk mengurus hal tsb, apakah saya dapat mengurus di kecamatan setempat atau harus datang langsung ke Disnaker Kepanjen, mengingat jarak tempuh lumayan jauh???? Terimakasih

Tanggapan

Untuk prosedurnya adalah dengan mengajukan rekom desa terlebih dahulu ke kantor Disnaker dengan membawa persyaratan diantaranya: 1) Surat Pengantar dari Perusahaan; 2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk; 3) Fotocopy Kartu Keluarga; 4) Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai; 5) Fotocopy Akta Kelahiran; 6) Fotocopy Ijazah terakhir; 7) Fotocopy Kartu tanda Penduduk yang mengijinkan; 8) Fotocopy Surat Ijin dan Ahli Waris bermaterai (tanpa stempel atau tanda tangan dari Desa) dengan di sertakan yang asli. Kemudian Disnaker menerbitkan surat pengantar untuk pengurusan ijin desa/AK1/SKCK. Kemudian dilanjutkan mengurus rekom ID Paspor ke Disnaker dengan membawa persyaratan berikut: 1) Surat permohonan dari PPTKIS; 2) Daftar Nominasi; 3) Surat tugas dari PPTKIS sebagai staf mengurus ID/Rekom paspor; 4) Surat pengerah rekrut dari UPTP3TKI (SPR); 5) Biodata Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terisi; 6) Kartu Tanda Penduduk; 7) Kartu Keluarga; 8) Surat nikah/akta cerai; 9) Surat ijin keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah; 10) Kartu tanda pencari kerja (Kartu AK-1); 11) Ijazah terakhir; 12) Akta kelahiran; 13) Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia (rangkap tiga). Sebagai informasi tambahan, untuk pengurusan Kartu Kuning maupun pengajuan rekom desa/ID Paspor tidak dapat dilakukan secara online karena membutuhkan tanda tangan langsung dengan yang bersangkutan serta verifikasi keabsahan data. Terimakasih.



Selamat pagi, saya penduduk kec. Sumberpucung. Saya ingin mengurus kartu kuning untuk keperluan kerja ke luar negeri. Persyaratan apa saja yang harus saya lengkapi? Perlukah saya ke kecamatan? Atau langsung ke disnaker Kepanjen? Terimakasih

Tanggapan

Silakan untuk mendatangi kantor Kecamatan sesuai dengan tempat tinggal dengan membawa persyaratan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar, Fotocopy KTP dan Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir. Terimakasih.



Satu bulan penuh gajih tidak dibayarkan karena gajih ditahan dan tidak tau gajih di berikan kepada saya itu kapan. Keluarga saya makan apa sebulan ini kalo saya tidak mendapatkan gajih dimusim sulit seperti ini ,yang merupakan hak sebagai karyawan. Mohon info dan bantuanya

Tanggapan

Silakan berkirim surat kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan sesuai domisili perusahaan ditempat Saudara/Saudari bekerja untuk mendapatkan tindak lanjut. Terimakasih.



Assalamualaikum sebelumnya perkenalkan pak nama saya Daffa nur Ali yasfi dan saya ingin kerja ke Australia. Saya dari warga kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dan saya ingin kerja ke luar negeri dan orang tua saya kurang mampu untuk ngelamar kerja ke Australia dan saya ingin tanyakan bisakah saya kerja ke Australia dan gimana caranya dan cara. Persyaratan apa saja terima kasih Wassalamualaikum

Tanggapan

Terimakasih atas pertanyaan yang sudah diajukan. Sebagai informasi, di Kabupaten Malang masih belum ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan ke Negara Tujuan Australia. Untuk itu, Saudara dapat menanyakan informasi lowongan kerja dan alur pendaftaran kerja ke Australia dengan berkonsultasi secara langsung kepada BP2MI Malang yang berada di Letjen Sutoyo No.72, Bunulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang atau menghubungi contact yang tercantum pada website BP2MI (https://siskop2mi.bp2mi.go.id/). Mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyampaian informasi dari kami. Terimakasih.



Assalamu'alaikum Bpk/ibu yg saya hormati. Saya ingin mengurus data CPMI saya lewat web siapkerja tp datanya msh di ajukan trs blm verifikasi. Akhirnya saya dtg lgsg ke disnaker minta bantuan verifikasi dan katanya data saya tdk ada. Krna awalnya saya NIK kota saya cba ke disnaker kota dan mmg data saya msh NIK kota. Saya di arahkan untk ke dukcapil kab untk pemindahan data. Saya sdh kesana dan katanya sudah di urus dan di suruh mengajukan CPMI lg stlh 3 hari. STLH 3 hari saya cba ajukan lg data saya di CPMI SIAPKERJA dan smpai skrg sdh 1 mnggu msh di ajukan blm verifikasi. Sya cba ke disnaker kab lg mnta solusi tp mrka tdk bisa ksh solusi, katanya di srh sabar aja smpe di verifikasi. Di sini saya ingin mnta tolong bgmn ini data saya spya di verifikasi dan di buatkan kartu.trmksh sblmnya

Tanggapan

Terimakasih sebelumnya atas pertanyaan yang telah disampaikan. Sepahaman kami aplikasi siapkerja yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dicatat berdasarkan NIK dan alamat pada saat NIK di keluarkan (alamat asal), sehingga menyebabkan kami tidak bisa memverifikasi karena tidak muncul pada akun siap kerja kami (kemungkinan NIK dibuat bukan di Kabupaten Malang). Perpindahan alamat KTP sepertinya tidak merubah alamat yang ada pada NIK. Untuk itu mohon disampaikan kepada petugas kami di kantor atau melalui fitur interaksi pada website kami ini tentang alamat asal NIK saudara, dan kami akan membantu mengkomunikasikan kepada petugas disnaker sesuai asal NIK saudara. Terimakasih.



Asal NIK saya Kota Malang. Saya benar2 mohon bantuannya krna saya sudah bolak balik ke disnaker kab malang tp di tolak trs dg alasan tdk bisa membantu dan di suruh menunggu trs. 



Yth bapak/ibu yg Sudi memberikan bantuan pekerjaan yg bisa mencukupi kebutuhan keluarga dg anak 3 Lulusan Smk usia 38th Mau kerja apa saja asal hallal Sopir bisa tapintak punya sim

Tanggapan

Terimakasih atas pesan yang sudah disampaikan. Terkait informasi lowongan kerja, sementara kami masih menyampaikan melalui media sosial instagram dengan akun @disnakerkabmalang. Namun apabila dibutuhkan informasi dan saran lebih lanjut silakan untuk mendatangi kantor kami di Jl. Trunojoyo Kav. 3, Kepanjen. Terimakasih.