STANDAR PELAYANAN PUBLIK
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN MALANG
-
PENDAHULUAN
-
VISI
“Terwujudnya tenaga kerja terampil, berdaya saing, masyarakat industri yang harmonis, tersebarnya penduduk yang seimbang dan sejahtera “
-
MISI
-
Meningkatkan kualitas keterampilan calon tenaga kerja, produktivitas kerja dan mendorong terwujudnya perluasan kerja;
-
Mewujudkan perlindungan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis;
-
Meningkatkan penyebaran penduduk dan memberdayakan masyarakat
-
-
RUANG LINGKUP TUGAS
Melaksanakan ketentuan desentralisasi dibidang tenaga kerja dan mobilitas penduduk serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
-
JENIS-JENIS PELAYANAN
-
Pelayanan Administrasi, meliputi :
-
Rekomendasi pendirian Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Cabang PPTKIS
-
Rekomendasi petugas rekrut Calon TKI
-
Ijin Tempat Penampungan Calon TKI
-
Rekomendasi paspor calon TK
-
Rekomendasi pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
-
Ijin pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) di Sekolah Menengah Kejuruhan dan Perguruan Tinggi
-
Rekomendasi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
-
Ijin pendirian Lembaga Latihan Kerja Swasta (yang memungut biaya dari peserta)
-
Pendaftaran Lembaga latihan Kerja Pemerintah dan atau pe
-
Rekomendasi Ijin Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN)
-
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
-
Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-
Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
-
Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit
-
Pencatatan pendirian Serikat Pekerja
-
Ijin Outsorcing Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
-
Ijin pemakaian pesawat uap
-
Pengesahan pemakaian Bejana Bertekanan
-
Pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir
-
Pengesahan pemakaian pesawat angkat dan angkut
-
Pengesahan pemakaian pesawat tenaga produksi
-
Permohonan rekomendasi pita cukai bagi perusahaan rokok
-
-
Pelayanan Jasa, meliputi :
-
Penempatan Tenaga Kerja (baik Antar Kerja Antar Negara, Antar Kerja Antar Daerah maupun Antar Kerja Lokal)
-
Permohonan mediasai Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
-
-