9/6/2010pak saya pingin kerjabambang sumarsono [ayahkyu@gmail.com]
9/6/2010saat ini saya kerja pas2 gimana ada penyulhan atau diklat supaya ada peningkatan kerjabambang sumarsono [ayahkyu@gmail.com]
9/10/2009Terbuka, Peluang Kerja Formal di Hawaii Jakarta, 7 Oktober 2009 13:20 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sedang mengupayakan peluang penempatan TKI sektor formal, seperti perawat, tenaga konstruksi, dosen, dan pengepakan ikan di negara bagian Hawaii, Amerika Serikat. Direktur Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri Wilayah Asia Pasifik dan AS, Haposan Saragih, dalam surat elektronik BNP2TKI di Jakarta, Rabu (7/10), mengatakan, kunjungannya ke Hawaii pada 13-16 September lalu menghasilkan peluang kerja bagi TKI. Ia mengaku telah bertemu dengan Direktur "Hawaii State Center for Nursing" dan Chief Port Director US-CBP (Custom and Boarding Protection) untuk membicarakan peluang kerja bagi para TKI formal. Namun soal penempatan TKI formal itu harus dibicarakan lebih lanjut dengan pejabat kementerian terkait, katanya. Ia mengatakan di Bali pada November mendatang akan diselenggarakan lokakarya untuk menghasilkan kesepakatan dan rumusan strategis dan implementatif mengenai rencana penempatan TKI di Hawaii tersebut. Saragih juga mengatakan ada peluang kerja bagi para perawat ke Korea Selatan melalui program kerja sama antarpemerintah (government to government) mengenai penempatan tenaga kerja. Ia menilai Korsel dan AS sudah mengalami kekurangan tenaga kerja (labour shortage) sehingga dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mengirimkan tenaga kerja terampil ke negara-negara tersebut. [TMA, Ant] URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=130884lingga t [lingga_sbi@telkom.net]
9/10/2009Kalah di Pengadilan Tinggi Pemprop Jatim Siapkan Kasasi 08 Oktober 2009, 17:37:50| Laporan Eddy Prasetyo suarasurabaya.net| Pemprop Jawa Timur menyiapkan langkah hukum secepatnya menyusul dimenangkannya gugatan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur 2009 oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). INDRA WIRAGANA Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Propinsi Jawa Timur saat pada suarasurabaya.net, Kamis (08/10) menegaskan pihaknya menyiapkan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur bernomor 334/PDT/2009 PT. Sby itu. Meski sudah menyiapkan proses kasasi tersebut, diakui INDRA, pihaknya masih belum menerima salinan putusan tersebut dari Pengadilan Tinggi Jatim. “Saya ya tahunya dari media saja. Meskipun saya belum tahu secara rinci apa isi putusan itu, tapi akan kita siapkan upaya kasasi,” paparnya. Dijelaskan lagi oleh INDRA, proses hukum ini akan menempuh waktu yang panjang dan secara logika hukum, sebenarnya putusan tersebut sudah tidak lagi berpengaruh karena masa berlaku UMK 2009 segera berakhir.(edy) http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=097649ad92289ef42644f6782b6cd1d7200970106lingga t [lingga_sbi@telkom.net]
9/10/2009MOU Perlindungan TKI di Kuwait Segera Dibuat Jumat, 9 Oktober 2009 | 03:49 WIB Jakarta, Kompas - Pemerintah Indonesia dan Kuwait dalam waktu dekat akan duduk satu meja membahas perlindungan tenaga kerja Indonesia di Kuwait. Indonesia mengajukan proposal penegakan hukum terhadap majikan pemakai TKI ilegal, penetapan standar gaji, hak sosial, dan hak libur. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengungkapkan hal itu setelah menyerahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus untuk pengolahan udang dan tuna kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Kamis (8/10) di Jakarta. ”Pemerintah Kuwait sudah mengirim surat untuk mempercepat pembahasan MOU. Kami segera rapat membentuk tim teknis yang akan menyusun draf MOU perlindungan TKI di Kuwait,” ujar Erman. Pemerintah membekukan penempatan TKI sektor informal ke Kuwait sejak awal September 2009. Depnakertrans menetapkan moratorium karena jumlah TKI bermasalah di Kuwait terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Indonesia menempatkan sedikitnya enam juta TKI. Malaysia dan Arab Saudi merupakan dua negara tujuan utama, sedangkan sedikitnya 4 juta TKI tersebar di Timur Tengah, Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Serikat. Agen pekerja Penempatan TKI menjadi rumit setelah ada campur tangan Kuwait Union of Domestic Labour Offices (KUDLO) Ashkanani. Hal ini merupakan organisasi yang beranggotakan 13 agen penempatan pekerja asing yang ditunjuk pemerintah setempat sebagai satu-satunya pihak yang dapat mengesahkan perjanjian kerja pekerja asing di Kuwait. Sedikitnya 300 agen pekerja asing lain di Kuwait memprotes karena diduga terdapat praktik monopoli. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani meminta pemerintah segera membuat sistem informasi pendataan TKI yang dapat diakses dengan mudah dan perjanjian kontrak kerja. (ham) http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/09/03491896/mou.perlindungan.tki.di.kuwait.segera.dibuatlingga t [lingga_sbi@telkom.net]
9/10/2009Ribuan Buruh Turun ke Jalan Dalam rangka memperingati Hari Pekerjaan Layak Sedunia (International Decent Work Day) yang jatuh pada tanggal 7 Oktober, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) akan turun ke jalan hari ini, Selasa (7/10). Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Rekson Silaban mengatakan perayaan yang kali pertama dihelat ini merupakan bagian dari kampanye internasional Global Union Federation (Federasi Serikat Buruh Internasional) dan International Trade Union Confederation (Konfederasi Serikat Buruh Internasional), dipusatkan di Kota Medan tepatnya di Tanah Lapang POR Sejati, Titi Kuning. “Dalam acara kali ini akan melibatkan sedikitnya 2 ribu buruh yang berasal dari perwakilan buruh Medan, Deli Serdang dan Binjai,” kata Rekson, Senin (6/10), di Medan. Didampingi Ketua Panitia Peringatan Hari Pekerjaan Layak Sedunia Ediman Manik, Rekson mengungkapkan, hingga kini KSBSI masih mencatat sejumlah kebijakan perburuhan yang sangat merugikan buruh seperti kondisi kerja yang berbahaya, kejahatan terhadap kebebasan berserikat, sistem pengupahan dan hubungan kerja yang tidak adil (upah minimum, kontrak kerja, sistem outsourching), masalah Jamsostek serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Di samping itu, lanjutnya, relasi perburuhan yang tidak adil diwujudkan dalam bentuk kebijakan upah murah, sistem kontrak, praktik outsourching merupakan harus diperangi karena merugikan buruh. Rekson yang juga Governing Body ILO ini mengutarakan, sebagai organisasi buruh yang secara internasional berafiliasi ke Global Union Federation dan International Trade Union Confederation, memiliki kewajiban dan komitmen tinggi memerangi berbagai kebijakan yang merugikan kaum buruh serta mendukung kampanye Hari Pekerjaan Layak Sedunia. Ketua Panitia Peringatan Hari Pekerjaan Layak Sedunia Ediman Manik menambahkan, kegiatan aksi damai mengusung tema kampanye “Upah Layak, Pekerjaan Layak dan Hidup Layak” ini berlangsung selama dua hari (7-8 Oktober), juga diisi orasi, sharing pengalaman bersama aktivis, kegiatan solidariti night serta puncaknya aksi rally massa untuk penyerahan petisi ke kantor DPRD Sumut. Ediman berharap, secara periodik buruh bisa merayakan Peringatan Hari Pekerjaan Layak Sedunia, sebagaimana layaknya peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dirayakan setiap tahun, untuk memperkuat solidaritas buruh dalam kerangka memperjuangkan nasib buruh yang lebih layak dan berkeadilan. Sumber : (Eva Simanjuntak) [1] Harian Global | Medan http://www.silaban.net/2008/10/07/hari-ini-ribuan-buruh-turun-ke-jalan/print/lingga t [lingga_sbi@telkom.net]
8/10/2009assalamualaikum. saya adalah seorang lulusan SMA. saya pernah kuliah di STIMINNDO malang dan pernah bekerja di PT TEPIN karang ploso. saya mempunyai beberapa skill dalam bidang komputer dan menejemen home industri. dan beberapa kelengkapan serta pengalaman bekerja lainnya. yang ingin saya pertanyakan apakah departemen ini bisa membantu saya untuk mencari pekerjaan yang dapat saya penuhi dengan kemampuan yang saaya miliki? mohon bantuan dan jawabannya.! terima kasih.Akhmad Abrori [abrori.mirror@yahoo.co.id]
7/9/2009Moratorium TKI ke Malaysia Ditarik, Setelah Kesepakatan Gaji Disetujui Senin, 07 September 2009 | 16:28 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Indonesia masih harus menunggu kesepakatan Parlemen Malaysia terhadap perubahan nota kesepahaman pekerja informal antara pihak Indonesia dengan Malaysia hingga Oktober 2009. "Sidang Parlemen Malaysia masih akan membahas standar minimum gaji, yang baru akan dibahas bulan Oktober," papar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno ketika ditemui dikantornya, Senin (7/9) "Prinsipnya (standar upah minimum) sudah disepakati, besarannya masih dinegosiasikan," imbuh Erman, ketika ditanya soal hasil perundingan antara pihak Malaysia dan Indonesia tentang standard gaji pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia. Seperti diketahui, akhir pekan lalu, sebuah komite bersama Malaysia-Indonesia, telah bertemu untuk membahas tentang perubahan standard gaji pembantu rumah tangga asal Indonesia. Media-media Malaysia melaporkan, pihak Indonesia terlalu menuntut gaji tinggi dengan standar 800 ringgit Malaysia, sekitar Rp 2 juta, per bulan, dari rata-rata gaji selama ini sekitar 400 - 450 ringgit Malaysia. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, komite memang sedang membahas standard upah baru, yang diharapkan akan menjadi standar kenaikan gaji secara reguler setiap tahun. Namun problemnya, Malaysia selama ini tidak mempunyai ketentuan upah bagi para pekerjanya, seperti di Indonesia ketentuan Upah Minimum Regional (UMR), sehingga mereka kesulitan menghitung dan memastikan besaran upah buruh. Untuk itu mereka menunggu rekomendasi dari parlemen. Erman Suparno berjanji akan mempercepat kesepakatan perundingan kedua negara dengan mengupayakan poin-poin yang selama ini sudah disetujui. Jika kesepakatan itu telah disetujui, Erman Suparno berjanji untuk segera membuka kembali moratorium (penghentian sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia) yang sudah diberlakukan sejak Juli 2009 lalu. "Nanti saya bicarakan dulu dengan Pemerintah Malaysia," katanya. Tapi sementara belum ada kesepakatan, moratorium masih jalan. Menurut Erman, kebijakan penghentian pengiriman tenaga kerja pembantu rumah tangga ke Malaysia cukup efektif berjalan di lapangan. Menurutnya, hingga kini, Departemen belum menerima laporan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia selama moratorium berjalan sejak akhir Juli 2009. Dari berbagai masalah yang dibahas komite ketenagakerjaan Malaysia-Indonesia, ada dua poin penting yang telah disepakati, diantaranya kesepakatan kebijakan pemberian satu hari libur per minggu bagi pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia, dan kebijakan paspor boleh disimpan dan dipegang sendiri oleh pembantu rumah tangga. Erman Suparno juga mengatakan, ada satu poin lagi yang kini masih menjadi bahan perundingan, yaitu soal asuransi tenaga kerja. "Ada substansi yang paling mendasar yakni pengguna (majikan) harus menanggung masalah asuransi," ujar Erman, "maka (implikasinya) asuransi di Indonesia bisa ditinjau kembali." Malaysia, Erman melanjutkan, juga sepakat pula terhadap usulan untuk membentuk pusat layanan satu atap antara kedua negara. Tujuannya untuk mencegah pengguna dan pekerja ilegal. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengaku dirinya sangat mengapresiasi komitmen Malaysia yang bersedia merubah kebijakan-kebijakannya menyangkut masalah ketenagakerjaan dengan Indonesia. "Buktinya join working group (komite bersama) telah berjalan antara ke dua belah pihak, baik (perundingan-perundingan) yang terjadi di Malaysia pertengahan Agustus lalu, maupun (perundingan) di Indonesia pada akhir pekan lalu," ujar Erman Suparno. lingga t [lingga_sbi@telkom.net]
[Galeri foto selengkapnya...]
Total 50 votes
.
Berita Terkini
Telah terjadi kecelakaan kerja di PT. PINDAD, yang menelan korban 3 orang karyawan meninggal dunia. [Selengkapnya...]
Last Update: 03-06-2010 09:04